Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu tercapai, maka perlu adanya pengelolaan sarana dan prasarana sekolah yang baik.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
BUKU PANDUAN: Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan, Cara Mengisi Form Kerusakan untuk Sekolah dan Madrasah.
Formulir penilaian kerusakan ini dapat digunakan untuk menilai kerusakan dalam lingkup massa bangunan maupun lingkup ruang kelas.